Telah diketahui sebelumnya pada kutipan-kutipan diatas bahwa pahala shadaqah
juga sampai kepada orang mati sebagaimana do’a, dan memberikan manfaat bagi
orang mati. Sebagai tanbahan dari pernyataan sebelumnya maka berikut diantara
hadits dan juga pendapat ‘ulama Syafi’iyah lainnya tentang bermanfaatnya
shadaqah untuk orang mati. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan :
أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها
ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم
“Sesungguhnya seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa
sallam, kemudian ia berkata ; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah
meninggal dunia (mendadak) namun ia belum sempat berwasiat, dan aku menduga
seandainya sempat berkata-kata ia akan bershadaqah, apakah ia akan mendapatkan
pahala jika aku bershadaqah atas beliau ?, Nabi kemudian menjawab ; “Iya (maka
bershadaqahlah, riwayat lain)”.[1]
Ketika mengomentari hadits ini, Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan :
وفي هذا الحديث : أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها ، وهو كذلك بإجماع
العلماء ، وكذا أجمعوا على وصول الدعاء وقضاء الدين بالنصوص الواردة في الجميع ،
ويصح الحج عن الميت إذا كان حج الإسلام ، وكذا إذا وصى بحج التطوع على الأصح عندنا
، واختلف العلماء في الصواب إذا مات وعليه صوم ، فالراجح جوازه عنه للأحاديث
الصحيحة فيه
“Pengertian dalam hadits ini adalah bahwa shadaqah dari mayyit bermanfaat dan
pahalanya sampai kepada mayyit, dan hal itu dengan ijma’ ulama, sebagaimana juga
ulama ber-ijma’ atas sampainya pahala do’a dan membayar hutang berdasarkan
nas-nas yang telah warid didalam keseluruhannya, dan juga sah berhaji atas
mayyit apabila haji Islam, dan seperti itu juga ketika berwasiat haji sunnah
berdasarkan pendapat yang ashah (lebih sah), dan Ulama berikhtilaf tentang
pahala orang yang meninggal dunia namun memiliki tanggungan puasa, pendapat yang
rajih (lebih unggul) memperbolehkannya (berpuasa atas namanya) berdasarkan
hadits-hadits shahih tentang hal itu”. [2]
وأما ما حكاه أقضى القضاة أبو الحسن الماوردي البصري الفقيه الشافعي في كتابه
الحاوي عن بعض أصحاب الكلام من أن الميت لا يلحقه بعد موته ثواب فهو مذهب باطل قطعا
وخطأ بين مخالف لنصوص الكتاب والسنة وإجماع الأمة فلا التفات إليه ولا تعريج
عليه
“Adapun mengenai yang dikisahkan oleh Qadli dari pada qadli Abul Hasan
al-Mawardi al-Bashriy al-Faqih asy-Syafi’i didalam kitabnya (al-Hawiy) tentang
sebagian ahli bicara yang menyatakan bahwa mayyit tidak bisa menerima pahala
setelah kematiannya, itu adalah pendapat yang bathil secara qath’i dan
kekeliruan diantara mereka berdasarkan nas-nas al-Qur’an, as-Sunnah dan
kesepakatan (ijma’) umat Islam, maka tidak ada toleransi bagi mereka dan tidak
perlu di hiraukan. [3]
Banyak penjelasan kitab-kitab syafi’iyah yang senada dengan hal diatas. Hal
yang juga perlu di garis bawahi disini adalah bahwa seseorang bisa memperolah
manfaat dari amal orang lain.
-7.797224 110.368797
Tidak ada komentar:
Posting Komentar