Hukum
memakan biyawak itu haram. Ada-pun orang yang mengatakan halal dgn berda-sarkan
hadist shahih diantaranya HR. Bukhari, Muslim dan lainnya (inti hadistnya :
Sahabat Nabi ada juga memakan biyawak). Maka ini penggunaan dalil yg fatal
kesalahannya. Perhatikan penjelasan berikut !
Fokus
: Memang benar para sahabat nabi memakan hewan yg agak mirip biyawak, tp itu
bukan biawak. Melainkan Dhab. Apa itu Dhab ?
Yaitu
binatang gurun pasir (sekilas memang mirip biawak) yang bisa berumur panjang,
binatang ini tidak minum air, kencingpun 1x dalam 40 hari, betinanya memiliki
dua kelamin betina dan jantannya memiliki dua kelamin jantan. Ini gk dimiliki
Biyawak ! (Lihat Hasyiyah al-Jamal XXII/243). Baiklah, sekarang yuuk ?! lihat
perbedaan keduanya :
Binatang
Dhab
Kepala
agak bulat, ekor kasar seperti ekor buaya, kulit bersisik kasar dan tebal,
habitat ditempat yang kering gurun pasir, termasuk jenis herbivora(pemakan
rerumputan)
Binatang
Biawak
Kepala
lancip, ekor lancip, kulit bersisik halus seperti ular, habitat di tempat
lembab/berair spt tepi sungai, danau rawa-rawa atau sawah. Dan terma-suk
binatang karni-vora pemakan ayam, kodok, ikan, kepiting, tikus atau bangkai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar