Wasiat Simbah kanggo iro

Foto saya
Aku adalah orang biasa yang kurang kerjaan nulis2 bginian, yang jelas gk ada yg istimewa ttg saya, wong ndesooo yang terlalu ktinggian cita citanya, Hehe... Klo blog ini ada mnfaatnya buat anda silahkan dimanfaatin, klo gk ada, Yaaah.. mau gmn lagi, sbaiknya anda tinggalin aja sebelum anda muntah dsini.. haha

Kamis, 20 Maret 2014

Hukum Memakan Biawak



Hukum memakan biyawak itu haram. Ada-pun orang yang mengatakan halal dgn berda-sarkan hadist shahih diantaranya HR. Bukhari, Muslim dan lainnya (inti hadistnya : Sahabat Nabi ada juga memakan biyawak). Maka ini penggunaan dalil yg fatal kesalahannya. Perhatikan penjelasan berikut !

Fokus : Memang benar para sahabat nabi memakan hewan yg agak mirip biyawak, tp itu bukan biawak. Melainkan Dhab. Apa itu Dhab ?

Yaitu binatang gurun pasir (sekilas memang mirip biawak) yang bisa berumur panjang, binatang ini tidak minum air, kencingpun 1x dalam 40 hari, betinanya memiliki dua kelamin betina dan jantannya memiliki dua kelamin jantan. Ini gk dimiliki Biyawak ! (Lihat Hasyiyah al-Jamal XXII/243). Baiklah, sekarang yuuk ?! lihat perbedaan keduanya :

Binatang Dhab
Kepala agak bulat, ekor kasar seperti ekor buaya, kulit bersisik kasar dan tebal, habitat ditempat yang kering gurun pasir, termasuk jenis herbivora(pemakan rerumputan)

Binatang Biawak
Kepala lancip, ekor lancip, kulit bersisik halus seperti ular, habitat di tempat lembab/berair spt tepi sungai, danau rawa-rawa atau sawah. Dan terma-suk binatang karni-vora pemakan ayam, kodok, ikan, kepiting, tikus atau bangkai.

Nah, sekarang bisa diketahui bahwa keduanya beda bukan ?! Jadi, orang orang yang meng-halalkan biawak dengan Hadist Bla.. Bla bla.. Itu memang bener hadistnya shahih, tapi penggunaannya gak tepat. Maka hukum makan biawak adalah HARAM !!. Siapa yg berani menghalalkan kelak bertanggung jawab di akhirat. Wallahu ‘A’lam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar