Buletin
qurban
Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci
kamu (justru)
dialah yang terputus.
(Qs. Al Kautsar : 1 – 3 )
Qurban
dalam kajian fiqh seringkali disebut dengan istilah Udhiyah ( الاضحيّة ) atau hewan yang akan
disembelih setelah shalat idul adha atau hari hari tasyrik yang dalam kajian hukumnya
bisa bernilai sunah, juga bisa bernilai wajib []. Dan tujuan utamanya untuk
mendekatkan diri kepada Allah Swt dan wujud kepatuhan mengorbankan harta demi
lestarinya syariat Allah Swt.
Bedasarkan
sejarah yang masyhur, qurban dimulai sejak zaman Nabi Ibrahim AS. dan
putranya Ismail AS. sebagaimana
keterangan QS. As Shafat : 102. Namun menurut sebagian Ulama sesungguhnya
Qurban itu sudah ada sejak zaman nabi Adam
dan Hawa yang dilakukan oleh kedua putranya yakni Qabil dan Habil sebagaimana
keterangan Qs. Al Maidah : 27
Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) dengan yang sebenarnya,
ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima
dari salah seorang dari mereka
berdua.....(QS. Al Maidah : 27)
Hikmah
Qurban.
Setiap
ibadah pasti terdapat
hikmah di dalamnya meskipun seringkali manusia tidak mengetahui rahasia hikmah tersebut.
Ini semua terjadi karena tak terbatas, serta luasnya ilmunya Allah Swt. Dan
sedikitnya pengetahuan manusia. Manusia hanya megetahui setetes dari lautan
ilmunya Allah Swt. Nah, diantara hikmah berqurban adalah sebagai berikut :
1. Mendekatkan
diri kepada Allah Swt. ( تقرّبا )
2. Wujud
bersyukur atas nikmatnya kekayaan
3. Menghidupkan
makna idul Adha
4. Bukti
penghambaan kepada Allah Swt
5. Melestarikan
syariat para Nabi
Dan
tentunya masih banyak lagi hikmah yang terkandung di dalamnya dan tentunya lebih
agung lagi dibanding beberapa penjelasan hikmah di atas. Wallahhu A’lam.
Hukum
berqurban
1.
Sunah.
Hukum berqurban bagi setiap muslim sunah muakkad, tetapi bagi muslim yang mampu
hukum tersebut menjadi sunah kifayah, artinya jika dalam sebuah keluarga yang mampu
ada salah satu anggota keluarga yang melaksankan qurban maka anjuran berqurban
telah gugur bagi keluarga tsb, tetapi jika dari anggota keluarga tersebut tak satupun
yang melaksanakannya maka hukumnya makruh.
2.
Wajib.
Meskipun awalnya dihukumi sunah, ternyata hukum
qurban-pun bisa berubah menjadi wajib apabila seorang muslim menyatakan nadzar
akan berqurban. Nazar adalah pernyataan kesanggupan seseorang untuk
melaksanakan suatu ibadah tertentu baik dilandasi ucapan sumpah (qosam) ataupun
tidak. Diantara contoh ucapan nadzar adalah sbb : “Demi Allah, saya akan
berqurban kambing ini ?!” atau ucapan “ Demi Allah saya akan berqurban dengan
kambing ?!” (disebut nazar hakiki) sedangkan ucapan “ ini kambing mau saya
jadikan kurban” (disebut qurban hukmi)
Tak
ada muslim yang rela jika ibadah yang ia kerjakan dengan perjuangan susah payah
ternyata tidak membuahkan hasil apapun alias kosong atau istilah kuno
mengatakan “Ada namun tak memberi rasa” seperti garam yang tak asin, bagaikan
gula yang tak manis. Ketahuilah... Syarat, rukun, adab dan keikhlasan adalah
termasuk kunci kesempurnaan ibadah.
Tidak semua yang dianggap sah, itu pasti berfahala
Dan tidak semua
terlaksana, pasti berbuah sempurna
Persayaratan hewan qurban
Hewan
yang digunakan untuk berqurban hanya tiga jenis, yakni Onta yang telah
berusia 5 tahun, Sapi yang telah berusia 2 tahun lebih, atau Kambing
yang berumur 1 tahun lebih 6 bulan dan gigi depannya telah tanggal (lepas).
Khusus untuk kambing jawa (wedus kacang) maka harus berumur 2 tahun.
Perbandingan
Khilafiah (perbedaan pendapat) :
a.
Sebagian ulama Syafiiyah
berpendapat “kambing jawa yang telah berumur 1 tahun sudah sah untuk qurban”
(Abu zakaria muhyiddin ibnu syarof an Nawawi, Al Idhoh. Hal. 366)
b.
Imam Atho’ dan Imam Auza’i
berpendapat “ semua jenis hewan qurban apabila telah mencapai usia 1 tahun dan
giginya sudah tanggal maka sah untuk qurban. (Syaikh Abul Hasan Al Mawardi. Al
Hawi al kabir. Juz 15 Hal. 173).
Wallahu A'lam