Wasiat Simbah kanggo iro

Foto saya
Aku adalah orang biasa yang kurang kerjaan nulis2 bginian, yang jelas gk ada yg istimewa ttg saya, wong ndesooo yang terlalu ktinggian cita citanya, Hehe... Klo blog ini ada mnfaatnya buat anda silahkan dimanfaatin, klo gk ada, Yaaah.. mau gmn lagi, sbaiknya anda tinggalin aja sebelum anda muntah dsini.. haha

Rabu, 10 September 2014

Belajar Membahas Qurban

Buletin qurban

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu (justru) dialah yang terputus. (Qs. Al Kautsar : 1 – 3 )


Qurban dalam kajian fiqh seringkali disebut dengan istilah  Udhiyah ( الاضحيّة  ) atau hewan yang akan disembelih setelah shalat idul adha atau hari hari tasyrik yang dalam kajian hukumnya bisa bernilai sunah, juga bisa bernilai wajib []. Dan tujuan utamanya untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt dan wujud kepatuhan mengorbankan harta demi lestarinya syariat Allah Swt.

Bedasarkan sejarah yang masyhur, qurban dimulai sejak  zaman Nabi Ibrahim  AS. dan putranya Ismail AS. sebagaimana keterangan QS. As Shafat : 102. Namun menurut sebagian Ulama sesungguhnya Qurban itu sudah ada sejak  zaman nabi Adam dan Hawa yang dilakukan oleh kedua putranya yakni Qabil dan Habil sebagaimana keterangan Qs. Al Maidah : 27

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) dengan yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua.....(QS. Al Maidah : 27)

Hikmah Qurban.

Setiap ibadah pasti terdapat hikmah di dalamnya meskipun seringkali manusia tidak mengetahui rahasia hikmah tersebut. Ini semua terjadi karena tak terbatas, serta luasnya ilmunya Allah Swt. Dan sedikitnya pengetahuan manusia. Manusia hanya megetahui setetes dari lautan ilmunya Allah Swt. Nah, diantara hikmah berqurban adalah sebagai berikut :

1.    Mendekatkan diri kepada Allah Swt. ( تقرّبا  )
2.    Wujud bersyukur atas nikmatnya kekayaan
3.    Menghidupkan makna idul Adha
4.    Bukti penghambaan kepada Allah Swt
5.    Melestarikan syariat para Nabi

Dan tentunya masih banyak lagi hikmah yang terkandung di dalamnya dan tentunya lebih agung lagi dibanding beberapa penjelasan hikmah di atas. Wallahhu A’lam.

Hukum berqurban
1.    Sunah.
Hukum berqurban bagi setiap muslim  sunah muakkad, tetapi bagi muslim yang mampu hukum tersebut menjadi sunah kifayah, artinya jika dalam sebuah keluarga yang mampu ada salah satu anggota keluarga yang melaksankan qurban maka anjuran berqurban telah gugur bagi keluarga tsb, tetapi jika dari anggota keluarga tersebut tak satupun yang melaksanakannya maka hukumnya makruh.

2.    Wajib.
Meskipun awalnya dihukumi sunah, ternyata hukum qurban-pun bisa berubah menjadi wajib apabila seorang muslim menyatakan nadzar akan berqurban. Nazar adalah pernyataan kesanggupan seseorang untuk melaksanakan suatu ibadah tertentu baik dilandasi ucapan sumpah (qosam) ataupun tidak. Diantara contoh ucapan nadzar adalah sbb : “Demi Allah, saya akan berqurban kambing ini ?!” atau ucapan “ Demi Allah saya akan berqurban dengan kambing ?!” (disebut nazar hakiki) sedangkan ucapan “ ini kambing mau saya jadikan kurban” (disebut qurban hukmi)


Tak ada muslim yang rela jika ibadah yang ia kerjakan dengan perjuangan susah payah ternyata tidak membuahkan hasil apapun alias kosong atau istilah kuno mengatakan “Ada namun tak memberi rasa” seperti garam yang tak asin, bagaikan gula yang tak manis. Ketahuilah... Syarat, rukun, adab dan keikhlasan adalah termasuk kunci kesempurnaan ibadah.

Tidak semua yang dianggap sah, itu pasti berfahala
Dan tidak semua  terlaksana, pasti berbuah sempurna

Persayaratan hewan qurban

Hewan yang digunakan untuk berqurban hanya tiga jenis, yakni Onta yang telah berusia 5 tahun, Sapi yang telah berusia 2 tahun lebih, atau Kambing yang berumur 1 tahun lebih 6 bulan dan gigi depannya telah tanggal (lepas). Khusus untuk kambing jawa (wedus kacang) maka harus berumur 2 tahun.

Perbandingan Khilafiah (perbedaan pendapat) :
a.      Sebagian ulama Syafiiyah berpendapat “kambing jawa yang telah berumur 1 tahun sudah sah untuk qurban” (Abu zakaria muhyiddin ibnu syarof an Nawawi, Al Idhoh. Hal. 366)

b.      Imam Atho’ dan Imam Auza’i berpendapat “ semua jenis hewan qurban apabila telah mencapai usia 1 tahun dan giginya sudah tanggal maka sah untuk qurban. (Syaikh Abul Hasan Al Mawardi. Al Hawi al kabir. Juz 15 Hal. 173).

Wallahu A'lam